JAKARTA, KilasTimor.com-Persiapan pelaksanaan Pilkada di sembilan kabupaten di NTT, terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten masing-masing dan KPU Provinsi NTT di Kabupaten Malaka.
Jelang masa-masa krusial mulai dari pendaftaran, penetapan calon hingga pemilihan dan perhitungan suara, KPU pusat meminta KPU provinsi dan kabupaten di NTT untuk taat pada aturan yang berlaku. “Kami minta KPU provinsi NTT dan KPU kabupaten selaku penyelenggara Pilkada, harus taat pada aturan yang ada,” pinta Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat dihubungi Timor Express, Rabu (6/4) kemarin, terkait upaya KPU meminimalisir kecurangan, sebagaimana yang terjadi di SBD beberapa tahun lalu.
Dikatakan, KPU dalam melaksanakan tugasnya, tentunya memegang pada aturan hukum yang berlaku, profesional dan independen. Karena itu, wajib hukumnya untuk menghindari hal-hal yang merugikan lembaga, calon dan juga masyarakat.
Pada kesempatan itu, dia menyampaik lima hal penting yang wajib dijalankan.
Pertama jelasnya, KPU wajib melaksanakan Pilkada sesuai dengan peraturan perundangan dan Peraturan KPU yang ada. Jika menyimpang tentunya sanksi tegas telah menunggu, dan semua KPU sudah mengetahui risikonya.
Kedua, sistem rekruitmen PPK, PPS dan PPDP serta KPPS, harus benar berintegritas dan independen.
Poin ketiga urainya, wajib ada quality control yang berjenjang dari setiap Satker. Hal ini untuk menghindari kecurangan dan penyagunaan wewenang. “Quality control sangat penting, demi hasil pilkada yang berkualitas pula,” imbuhnya.
Keempat tambah, KPU baik provinsi dan kabupaten di NTT, dan Indonesia pada umumnya, harus melibatkan berbagai pihak sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Poin kelima sebutnya, KPU harus lebih terbuka dan informatif kepada masyarakat, sehingga tidak dinilai tertutup, apalagi kalau KPU dinilai berpihak. “Lima hal ini harus jadi pijakan, dan jangan sampai melenceng serta menimbulkan persoalan baru, sebagaimana yang terjadi sebelumnya di NTT,” tegasnya.
Ditanyai tentang pengunduran diri PNS saat mendaftar, dia mengatakan, berdasar UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, serta Peraturan KPU, dengan tegas menyebutkan, setiap PNS yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah, harus mengundurkan diri dari PNS. “Jadi saat daftar, mereka sudah harus lampirkan surat pengunduran diri,” katanya.
Menjawab koran ini terkait upaya judicial review atas UU ASN dan UU Pilkada di MK, terkhusus pasal pengunduran diri PNS, Ferry sapaan komisioner KPU itu mengatakan, sejauh belum ada putusan tetap, maka wajib undur diri dari PNS. “Wajib mundur bagi PNS, selama belum ada putusan MK,” pungkasnya. (net)
KPU Provinsi dan Kabupaten di NTT Dihimbau Agar Independen dan Profesional
By
Posted on