ATAMBUA, KilasTimor.com-Ketiadaan dokumen perjalanan ke Timor Leste, pihak Imigrasi Batugade, Distric Bobonaro, Negara Timor Leste kembali mendeportasi (memulangkan) sebanyak 12 Warga Negara Indonesia (WNI), Jumat (1/5).
Ke-12 WNI diantaranya tujuh perempuan dan lima pria itu, langsung dideportasi Imigrasi Batugade ke Imigrasi Indonesia di Pos Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Timor Barat, Nusa Tenggara Timur.
Informasi yang dihimpun media di lapangan menyebutkan, ke-12 WNI tersebut berasal dari wilayah Kabupaten Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara. Selama ini bekerja di Batugade dan diamankan pihak Imigrasi karena tidak memiliki dokumen lengkap seperti pasport dan visa kerja.
Diketahui, ke 12 WNI itu masuk ke wilayah Timor Leste sejak bulan Maret lalu, melalui jalur yang tidak resmi, atau tidak sesuai prosedur (jalan tikus) di Silawan yang berbatasan langsung dengan Batugade, Timor Leste.