HUKUM & KRIMINAL

MK Tidak Miliki Kewenangan Judicial Review UU ASN dan UU Pilkada. Harusnya Dilakukan Legislatif Review

JAKARTA,KilasTimor.com-Permohonan Uji materil terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan wali kota, terkhusus PNS wajib mengundurkan ketika mengikuti Pilkada, resmi disidangkan Majelis Hakim Agung MK, Rabu (29/4).

Pantauan koran ini, sidang Pendahuluan yang digelar di ruang sidang lantai dua, gedung Mahkamah Konstitusi (MK) itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Wahiduddin Adams, didampingi hakim agung anggota, Patrialis Akbar dan I Dewa Gede Palaguna.

Sementara pemohon yang hadir antara lain, Deno Kamelus, Kotan Y. Stefanus, Umbu Lily Pekuwali, Ishak Tungga, Saryono Yohanes, Daud Dima Talo dan Bill Nope.

Ketua Majelis Hakim Agung, Wahiduddin Adams usai membuka sidang pendahuluan itu, langsung memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperkenalkan diri dan membacakan permohonannya.

Salah satu pemohon, Kotan Y. Stefanus yang membacakan permohonan itu menyebutkan, sebanyak 14 PNS pada Universitas Nusa Cendana, mengajukan Judicial Review ke MK atas UU ASN dan UU Pilkada karena kedua UU tersebut, diskriminatif dan mengekang hak asazi pihaknya sebagai PNS. Kedua UU tersebut diskriminatif karena menyatakan PNS harus mengundurkan diri, ketika mencalonkan diri sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Oleh karena itu, Mejelis Hakim Agung MK, hendaknya menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon, dan menyatakan Pasal 119 dan Pasal 123 ayat 3 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN serta pasal 7 huruf t, UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempuanyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga :   Komunikasikan dengan DPRD Provinsi, DPRD TTS belum Lakukan RDP dengan PT. SMR

Usai mendengarkan pembacaan permohonan, Ketua Majelis Hakim Agung, Wahiduddin Adams langsung memberikan kesempatan kepada dua hakim anggota untuk memberikan nasihat.
Hakim anggota, I Dewa Gede Palaguna mengemukakan, menguji sebuah undang-undang merupakan hak warga negara. Hanya saja perlu diingat kembali kalau, sejumlah UU telah dilakukan judicial review dan ditolak berkali kali. Pasalnya, untuk melakukan judicial review perlu dilihat kalau UU yang ada bertentangan dengan UUD 1945. Jika tidak, maka MK tidak berwenang memutuskan dan UU tersebut harus dilakukan dengan cara legislatif review.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top