BETUN, Kilastimor.com-Mantan Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu mengaku tidak menandatangani SK bagi 1.800 Teko di Malaka, karena tidak ditunjang kajian setiap SKPD yang membutuhkan tenaga. Dua bulan menjelang masa jabatan berakhir Nai Ulu sudah memerintahkan seluruh SKPD yang membutuhkan tenaga untuk membuat kajian namun hingga akhir masa jabatannya berakhir, kajian itu belum juga ada, sehingga SK itu tidak ditandatangani.
Penegasan itu disampaikan Mantan Penjabat Bupati Malaka, Herman Nai Ulu kepada wartawan usai mendaftarkan diri di partai Hanura di Besikama, Senin (18/5).
“Dua hari sebelum berakhir masa jabatan, saya didatangi teman-teman di DPRD untuk menandatangani SK itu, tetapi saya sudah jelaskan bahwa kalau belum ada kajian SKPD maka SK itu tidak bisa ditanda tangani karena akan berdampak hukum,” ujarnya.