ATAMBUA, Kilastimor.com-Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus human trafficking di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, akan dilaksanakan pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Atambua, Muhammad Rizal menyampaikan penundaan tersebut kepada wartawan ketika dihubungi, Rabu (27/5) di Atambua.
Dijelaskan, siang tadi digelar sidang terhadap empat terdakwa kasus human trafficking, Jony Lim, Davidson Anin, Dema Sian Fua dan Jonias Stefanus Killa, dengan mendengarkan saksi ad charge atau saksi meringankan. “Tapi terdakwanya tidak siap. Jadi sidangnya ditunda minggu depan hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 mendatang,” kata dia.