SOE, Kilastimor.com-Dua orang pejabat eselon IIB yang dilantik Bupati Mella, pada Rabu (13/5) lalu diduga tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang digelar Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang pejabat dilingkup Pemkab TTS yang namanya tidak mau dipublikasikan namanya.
“Ada dua orang yang dilantik Bupati Mella baru-baru ini tidak memenuhi syarat yang diatur dalam UU nomor 13 Tahun 2013 tentang tata cara pengisian jabatan Pimpinan Tinggi,” tutur sumber itu kepada Kilastimor dikantor Bupati TTS, Jumat (22/5).
Menurut dia pejabat yang dimaksud adalah Yohanes Laos yang dilantik menjadi Kepala Dinas PPKAD umurnya sudah lewat dimana Yohanes Laos yang kelahiran 18 November 1957 atau sudah menginjak usia 58 tahun yang jelas-jelas bertentangan dengan UU ASN, dimana dalam ketentuan tersebut usia setinggi-tingginya 57 tahun per 01 Juni 2015.
Bukan hanya itu sesuai dengan Pengumuman seleksi terbuka calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ( Eselon IIb) dilingkup Pemkab TTS, tahun 2015 nomor; 05/TIM-SEL/V/2015, dalam rangka pengisian jabatan pimpinan Tinggi Pratama (Eselon IIb) dilingkup Pemkab TTS tahun 2015 juga tertera dengan jelas pada point kedua, yaitu usia setinggi-tingginya 57 tahun per 01 Juni 2015.
“Dengan demikian sudah sangat jelas melanggar keduanya seharusnya tidak boleh dilantik,”jelasnya.
Sementara seorang lagi yaitu Kadis PU Ir. Samue Nggebu diinformasikan belum belum mengikuti PIM II (Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III atau pendidikan Kepemimpinana Tingkat II atau yang setara). Sedangkan dalam syarat dan ketentuan poin 6 berbunyi, Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III atau pendidikan Kepemimpinan Tingkat II atau yang setara.
“Yang saya tau Pak Semi Nggebu itu belum mengikuti PIM II tapi kow dilantik menjadi Kepala Dinas PU,”kata dia lagi.
