BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Malaka harus tetap membayar tunggakan gaji tenaga kontrak (Teko), yang sudah bekerja selama empat bulan terakhir. Kalau Pemkab tidak membayar, maka akan memberikan contoh kurang bagus bagi masyarakat dari aspek aturan ketenagakerjaan. Apapun alasannya teko yang sudah bekerja, harus tetap dibayar supaya tidak menimbulkan keserahan baru dalam birokrasi Malaka. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi Akselerasi Nasional, Lodi Lukas kepada wartawan di Betun, Rabu (20/5).
“Prinsipnya teko yang sudah bekerja, harus dibayar karena faktanya mereka sudah melaksanakan tugas dan bekerja selama empat bulan terakhir (Januari-April). Kalau pemerintah cuci tangan dan tidak membayar karena persoalan teknis administrasi, itu bukan alasan mendasar. Berani rekrut dan pekerjakan pegawai artinya mereka harus dibayar lantaran sudah melaksanakan tugasnnya. Pemkab jangan buat blunder baru yang meresahkan teko yang sudah bekerja,” ujarnya.