“Saya harap pemerintah Kabupaten Malaka harus bisa mencari solusi terbaik untuk membayar teko yang sudah bekerja sejak Januari sampai April 2015, apapun alasananya. Kalau memang karena alasan penandatanganan SK itu urusan pemerintah, sehingga harus ada solusi. Itu urusan internal pemerintah. Tetapi Teko yang sudah bekerja prinsipnya harus dibayar upahnya apapun alasanya,” jelasnya.
“Saya lihat belakangan ini pembayaran gaji teko selama 4 bulan terakhir didiamkan dan tidak diurus pemerintah sehingga hal itu patut disesalkan. Kita harapkan pemerintah mengambil langkah cepat menyelesaikan persoalan itu sehingga tidak jadi persoalan dan bom waktu yang akan meledak, dan membahayakan kabupaten yang baru ini,” tandasnya.
“Kalau memang tidak ada jalan keluar lagi, pemerintah harus segera meminta maaf kepada masyarakat Malaka, khususnya kepada para teko apa yang mereka lakukan selama ini keliru, sehingga mengakibatkan gaji 1.800 teko tidak bisa dibayar selama empat bulan terakhir,” pungkasny.(oni)
