“Kami telah membentuk tim terpadu. Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait diantaranya, Dinkes, Disperindag, Satpol PP, dan Balai POM Kota Kupang.
Dia menambahkan, selain produk makan, Pemerintah Kota juga akan memfokuskan terhadap air kemasan isi ulang. Tim akan melihat apakah air isi ulang layak di konsumsi atau tidak. Jika tidak, maka tim akan merekomendasikan untuk di tutup. “Tim nanti akan prioritas terhadap air kemasan isi ulang,” kata Djamal.
Dia mengaku, operasi yang dilakukan oleh tim ini bukan operasi yustisia. Namun, tim bertugas melakukan pembinaan dan monitoring dengan sasaran pasar tradisional dan pasar modern di seluruh wilayah Kota Kupang. Tindakan yang dilakukan oleh tim lebih bersifat persuasif kepada para pedagang.
Dalam oeprasi ini, lanjutnya, nanti ditemukan Mamin yang tidak layak konsumsi, pedagang diminta menyerahkannya kepada petugas, dan petugas akan melakukan pembinaan kepada kepada pedagang dan sekaligus barang tersebut dimusnahkan .
“Hal ini dilakukan agar pedagang menjual produk makanan dan minuman yang sehat dan layak konsumsi,” tuturnya. (rif)