KUPANG, Kilastimor.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang masih lemah dalam mengimplementasi Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga masyarakat dan pengusaha masih bebas membangun di Kota Kupang terutama pada tempat yang dilarang.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Herry Kadja Dahi kepada wartawan di kantor DPRD, Selas (19/5/2015).
Menurutnya, Perda RDTL ini sudah ada, namun terkesan sengaja membiarkan, sehingga terlihat penataan pembangunan di kota ini belum teratasi dan sangat bebas dibangun oleh masyarakat maupun pengusaha, baik utuk tempat usaha maupun tempat tinggal.
