BETUN, Kilastimor.com-Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere akhirnya menandatangani SK bagi 1.800 teko di Malaka. Penandatangan itu dilakukan pada 30 April 2015 lalu, dan efektif berlaku pada 1 Mei 2015. Dengan demikian, pembayaran honor Tenaga Kontrak (Teko) Januari hingga April 2015 tidak dapat dilakukan pemerintah. Sementara pengeluaran untuk gaji teko yang sudah bekerja sejak 1 Januari hingga 30 April 2015, harus disetorkan kembali ke kas negara.
Penegasan itu disampaikan Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere kepada wartawan di Betun, Selasa (19/5).
“SK teko sudah ditandatangani Penjabat Bupati dan efektif pemberlakuan SK itu mulai tanggal 1 Mei 2015. Teko itu sudah didistribusikan kepada setiap SKPD sesuai permintaan dan kajian SKPD yang membutuhkan tenaga. Kita harapkan setiap SKPD yang mendapatkan teko supaya bisa mengoptimalkan teko, guna melancarkan kegiatan dan pekerjaan di SKPD yang bersangkutan,” ujarnya.
