RAGAM

Penjabat Bupati Malaka Teken SK 1.800 Teko

BETUN, Kilastimor.com-Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere akhirnya menandatangani SK bagi 1.800 teko di Malaka. Penandatangan itu dilakukan pada 30 April 2015 lalu, dan efektif berlaku pada 1 Mei 2015. Dengan demikian, pembayaran honor Tenaga Kontrak (Teko) Januari hingga April 2015 tidak dapat dilakukan pemerintah. Sementara pengeluaran untuk gaji teko yang sudah bekerja sejak 1 Januari hingga 30 April 2015, harus disetorkan kembali ke kas negara.

Penegasan itu disampaikan Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere kepada wartawan di Betun, Selasa (19/5).

“SK teko sudah ditandatangani Penjabat Bupati dan efektif pemberlakuan SK itu mulai tanggal 1 Mei 2015. Teko itu sudah didistribusikan kepada setiap SKPD sesuai permintaan dan kajian SKPD yang membutuhkan tenaga. Kita harapkan setiap SKPD yang mendapatkan teko supaya bisa mengoptimalkan teko, guna melancarkan kegiatan dan pekerjaan di SKPD yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga :   HUT Kodam I/BB, Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 132/BS Resmikan Bedah Rumah Martinus Leltakaeb

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top