ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyelundupan kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor di garis perbatasan RI-RDTL, seakan tidak ada habisnya. Beberapa waktu lalu, Aparat Polres Belu, Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan sebanyak 7 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) dan 3 unit kendaraan mobil.
Kendaraan tersebut merupakan barang bukti penyelundupan, yang ditangkap saat operasi. Semua kendaraan itu hasil penangkapan dalam enam bulan terakhir di beberapa tempat.
Hal itu disampaikan Kapolres Belu AKBP Raja Sinambela saat dihubungi wartawan di Atambua, belum lama ini di Mapolres Belu.
Menurut Raja, barang bukti tersebut tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. Direncanakan kendaraan roda dua dan empat itu akan diselundupkan ke wilayah negara tetangga, Timor Leste.