“Sebagai kekosongan sebagai akibat dibatalkannya objek putusan Menkkumham, Pengadilan menyatakan hasil Munas Riau masa bhakti 2009-2015 masih berlaku,” ujar Teguh.
Menurut Teguh, putusan diberikan sebagai perlrindungan hukum dan kemungkinan intervensi pemerintah.
Pengadilan menurutnya, tidak boleh membiarkan hak parpol mengikuti agenda politik nasional, di rampas oleh negara. Terutama untuk mengikuti pilkada. (net)