NASIONAL

PTUN Batalkan SK Menkumham, Ical Ketum Golkar

“Sebagai kekosongan sebagai akibat dibatalkannya objek putusan Menkkumham, Pengadilan menyatakan hasil Munas Riau masa bhakti 2009-2015 masih berlaku,” ujar Teguh.

Menurut Teguh, putusan diberikan sebagai perlrindungan hukum dan kemungkinan intervensi pemerintah.

Pengadilan menurutnya, tidak boleh membiarkan hak parpol mengikuti agenda politik nasional, di rampas oleh negara. Terutama untuk mengikuti pilkada. (net)

Baca Juga :   KPK Serahkan Rekomendasi Pimpinan Impian ke Pansel

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top