BETUN, Kilastimor.com-Sosialiasi Keppres 4/2015 tentang perubahan Keppres 70/2014 tentang pengadaan barang dan jasa kembali digelar. Sosialisasi itu diikuti semua penyedia barang dan jasa. Hal itu dimaksudkan agar para penyedia barang dan jasa, benar memahami Keppres yang baru, guna memperlancar proses pelelangan di Malaka.
Penegasan itu disampaikan Kabag Pembangunan Setda Malaka, Gaudensius Klau kepada wartawan disela acara sosialisasi Kepres di Betun, Selasa (19/5).
“Kita mensosialisasikan Keppres baru, karena dengan Keppres yang lama ditemukan banyak hambatan dalam proses pelelangan, sehingga harus diubah sesuai Keppres yang baru,” ujarnya.