ATAMBUA, Kilastimor.com-Terdakwa kasus narkoba di Belu, Aisah alias I’is dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup. Pasalnya, Aisah terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total seberat 2.466,99 gram atau 2,5 kilo gram.
Demikian tuntutan yang dibacakan JPU, Muhammad Rizal, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Atambua Kelas I B, Kabupaten Belu, Timor Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/5)
Rizal menuturkan, terdakwa Aisah alias I’is secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mengimpor narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.