Menurut Sinambela, modus yang digunakan para pelaku yakni, pelaku memakai ransel layaknya warga pelintas biasa. Para pelaku tidak menggunakan jalan tikus, melainkan jalan darat melalui pintu batas Motaain.
“Penyelundupan narkoba melalui jalan tikus sampai sekarang belum ada. Yang berhasil kita identifikasi melalui pintu Motaain,” papar Raja.
“Selain ditangkap empat pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 9 kilo gram. Semua pelakunya sudah ditahan di Lapas Atambua,” sebut Raja.
Untuk diketahui, sepekan yang lalu terdakwa kasus narkoba Irpan dan Aisyah telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Atambua. Keduanya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. (yan)