BEIJING, Kilastimor.com-Tiada ampun bagi penjahat seksual di Tiongkok. Pada Kamis waktu setempat (28/5), pemerintahan Presiden Xi Jinping mengeksekusi Li Jishun, mantan guru sekolah dasar (SD) yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada 26 muridnya. Hukuman mati itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para penjahat kelamin tersebut.
Vonis mati kali pertama dijatuhkan Pengadilan Tinggi Gansu. Selanjutnya, hukuman mati bagi Li itu dipertegas Mahkamah Agung (MA) Tiongkok. “MA yakin bahwa hukuman paling tepat bagi Li Jishun adalah hukuman mati,” terang MA dalam pernyataan resmi.
Jumat (29/5) media Tiongkok melaporkan, pria bejat tersebut dieksekusi mati pada Kamis. Berdasar hasil investigasi, seluruh korban Li adalah bocah perempuan. Usia mereka beragam, mulai 4 tahun sampai 12 tahun. Hampir seluruh korban adalah anak-anak perempuan yang tidak tinggal bersama orang tua mereka. Rata-rata, anak-anak itu dititipkan kepada kakek-nenek atau paman-bibi mereka karena orang tuanya bekerja di ibu kota atau kota besar lain.
Li melakukan aktivitas asusilanya selama sekitar satu tahun, tepatnya pada 2011-2012. “Pelaku tak hanya mencabuli, tapi juga memerkosa beberapa korban. Bahkan, ada yang mengalami tindak pemerkosaan lebih dari satu kali,” jelas MA. Fakta seperti itulah yang membuat lembaga hukum tertinggi Negeri Panda tersebut mantap mendukung eksekusi mati yang diputuskan pengadilan di bawahnya. (net)