ATAMBUA, Kilastimor.com-Kurang lebih 28 ribu warga Kabupaten Belu, Timor Barat, Nusa Tenggara Timur, sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Belu, Wilibrodus Leto saat dihubungi di ruang kerjanya, Sabtu (6/6/2015).
Menurut Leto, sesuai data Disdukcapil Kabupaten Belu, sebanyak 144.159 orang diwajibkan untuk rekam e-KTP dan yang belum melakukan perekaman e-KTP itu ada kurang 28-an orang. “Dari hasil evaluasi rakernas kemarin di Kupang, kita Belu masuk dalam perengkingan pertama yang sudah lakukan perekaman e-KTP,” ujar dia.
Dikatakan, proses perekaman e-KTP di Kabupaten Belu sedikit mengalami kendala, lantaran alat perekaman yang masih kurang. Kendati demikian pihaknya terus melakukan pelayanan dan di Kecamatan hanya perekaman sementara cetaknya di Kantor Dinas.
