KUPANG, Kilastimor.com-Anak yang berhadapan dengan hukum di NTT, khususnya di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, perlu mendapat perlindungan khusus. Hal ini wajib, karena fisik dan mental anak belum dewasa dan matang.
Demikian dikatakan Kepala Pusat Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy R. CH. Manafe, saat memberikan penguatan kapasitas bagi staf lembaga Rumah perempuan Kupang, terutama alur penanganan anak pelaku, korban, dan
sanksi pidana, Jumat (12/6/2015) lalu.
Peserta kegiatan tersebut antara lain, Koordinator Divisi
Advokasi, Koordinator Divisi Pendampingan Korban serta Koordinator Divisi Publikasi beserta staf devisi.
Dedy mengatakan, untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan, setelah menjalani pidana.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana,” katanya.