BETUN, Kilastimor.com-Bakal Calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Malaka yang masih berstatus PNS, harus menyerahkan copyan dokumen pengunduran diri dari PNS saat mendaftar, dan satu hari sebelum penetapan KPU, balon PNS itu harus menyerahkan surat keterangan dari pejabat yang berwenang, kalau surat permohonan pengunduran diri balon PNS itu diterima.
Tanpa kedua surat itu, balon PNS itu dinyatakan gugur dan dicoret dari pencalonan. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti H. Luturmas-Adoe di Kupang, Sabtu (20/6).
“Saat pendaftaran dibuka balon Bupati/wakil Bupati Malaka harus menyerahkan dokumen berupa copyan surat permohonan pengunduran diri sebagai PNS dari calon yang bersangkutan. Paling lama 23 Agustus atau satu hari sebelum penetapan KPU, balon Bupati/wakil Bupati Malaka harus menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang. Kalau dokumen itu tidak diserahkan ke KPU, maka calon itu dianggap tidak memenuhi pernyaratan dan dinyatakan gugur,” ujarnya.
