BETUN, Kilastimor.com-Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) Malaka saat ini sudah berada di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Penyerahan DP4 sendiri, sesuai UU No 8 Tahun 2015, dimana penyerahan DP4 tidak dilakukan langsung oleh Pemkab Malaka kepada KPU, akan tetapi diserahkan langsung Mendagri kepada Ketua KPU, selanjutnya baru diserahkan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pemda tidak berhak menyerahkan data DP4 kepada KPU Kabupaten. Penegasan itu disampaikan Kadispencapil Malaka, Ferdynandus Rame kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/6).