BETUN, Kilastimor.com-Inspektorat Kabupaten Malaka dan BPK Perwakilan Provinsi NTT, diminta segera melakukan penelusuran terhadap pengerjaan 10 hektare sawah, yang diduga fiktif di desa Tafuli, Kecamatan Rinhat. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga merugikan keuangan daerah dan masyarakat penerima bantuan.
Inspektorat dan BPK melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut, dengan mengumpulkan keterangan dari ketua kelompok, kepala desa, suplayer dan dinas terkait.
“Dugaan ini harus segera diusut, sehingga tidak menjadi pergunjingan masyarakat, terutama warga penerima bantuan,” kata Ketua Komisi I DPRD Malaka, Doddy Tei Seran dihadapan lima mitra komisi di ruang rapat komisi I DPRD Malaka di Betun, Selasa (16/6).
Dikatakan, Inspektorat Kabupaten Malaka dan BPK Provinsi NTT, segera menelusuri dan memeriksa pengerjaan lahan sawah seluas 10 hektare di Desa Tafuli-Kecamatan Rinhat, dengan menggunakan dana APBN 2012/2013 senilai Rp 100 juta. Sesuai laporan masyarakat, pencetakan sawah itu tidak pernah ada dan hingga saat ini masyarakat penerima manfaat belum menikmati bantuan itu, dan mengerjakan sawah seperti yan diharapkan program.