KUPANG, Kilastimor.com-Masalah ijazah palsu di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kupang, sejauh ini belum dilakukan penelusuran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Hal itu terjadi karena Pemkot Kupang belum menerima petunjuk teknis dan metode penelusuran ijazah palsu.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Daud H Djira kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/6).
Dia menjelaskan, permasalahan ijazah palsu, sejauh ini BKD masih menunggu petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Memang edaran menteri sudah ada, tapi sampai sekarang belum dapat edaran itu. Jadi masih tunggu petunjuk teknisnya seperti apa baru kita tindaklanjuti,” kata Djira.