BETUN, Kilastimor.com-Pendaftaran pasangan perseorangan untuk maju dalam pilkada sudah ditutup KPU di 9 kabupaten di NTT. Dari 9 Kabupaten yang menggelar pilkada di NTT itu, lima kabupaten terdapat pasangan perseorangan, karena memenuhi syarat dukungan minimal, sehingga diterima KPU. Sedangkan 3 kabupaten lainnya tidak terdapat bakal calon perseorangan, karena tidak lolos verifikasi dukungan minimal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Bagi pasangan perseorangan yang gagal mendaftar karena gugur, bisa maju lagi dan mendaftar melalui pintu partai politik.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli disela acara Sosialisasi KPU Provinsi NTT terkait pilkada Malaka di Betun, Rabu (17/6).