KEFAMENANU, Kilastimor.com-Enam Tokoh Adat Insana bertemu Dengan Ditreskrimsus Polda NTT, guna memberi keterangan soal tambang mangan di Desa Oenbit, Oleh PT. Elgari Resources Indonesia (ERI), di Kecamatan Insana, kabupaten Timor Tengah Utara.
Enam orang tokoh adat tersebut masing-masing, Nikolas Ataupah, Gregorius Taneo, Gabrial Naikofi, Yosep Naikofi, lambertus Neno Naikofi, Amatus Naikofi di Grand Royal, Kefamenanu.
Tujuan kedatangan enam orang itu yakni, memberikan Keterangan terkait tanah meraka, yang masuk dalam lokasi tambang Mangan PT. ERI.
Namum dalam jalan pengambilan keterangan itu, Yosep Naikofi meminta kepada kepada penyidik Polda NTT, untuk didampingi. Penyidik Polda NTT malah tidak mengizinkan untuk Naikofi didampingi, karena naikofi bukan tersangka dan juga bukan saksi.
Selain itu, enam toko adat itu, tidak ingin diperiksa secara tertutup dan terpisah. Mereka mau diperiksa secara bersama-sama dan dilakukan di tempat terbuka
Sesuai Pantuan media ini, saat enam orang tokoh adat diminta ke kamar Hotel, dan disitu terjadi pertengkaran mulut antara Kanit Ditreskrimsus Polda NTT, dan juga enam tokoh adat.
Kanit Ditreskrimsus mengatakan, kemarin pihaknya sudah membuat Kesepakatan untuk hari ini, mereka memberi informasi. Dan Kanit Ditreskrimsus Polda NTT mengeluarkan statemen bahwa mereka silahkan memberi informasi saja, dan perlu tahu PT. ERI itu legal serta bekerja sesuai prosedur. Hal itu membuat enam Orang tokoh adat merasa tidak puas, dengan kinerja kanit tersebut.
“Nikolas ataupah mengatakan bahwa itu tanah kami, jadi kami harus tau. dari pihak Polda kan hanya ada surat tugas, tapi tidak kasih kami surat panggilan kami minta semua itu harus jelas,” pungkas mereka. (ger)
