BETUN, Kilastimor.com-Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Malaka, Heri Klau-Quido Seran dinyatakan tidak memenuhi syarat, untuk mendaftar sebagai calon perseorangan. Pasalnya, hingga waktu yang ditentukan, pasangan bakal caon itu, tidak mampu menyerahkan persyaratan yang diminta, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Pilkada.
Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti H. Luturmas-Adoe kepada wartawan di Kobalima, Senin (15/6).
“Tadi sore jam 15.25, KPU menerima penyerahan dukungan dari paket Heri Klau-Quido Seran berupa formulir B1 satu rangkap dengan jumlah dukungan sebanyak 700 orang dan photo copy KTP 1 rangkap, sebanyak 7400 KTP. Kita kasih kesempatan sampai batas waktu pendaftaran pukul 16.00, kepada paket tersebut, untuk penuhi persyaratan umum sebanyak 18.807 dukungan. Akan tetapi jelasnya, batas waktu yang ditentukan pasangan itu menyatakan tidak sanggub memenuhi persyaratan minimal.