BETUN, Kilastimor.com-Pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho bakal calon Bupati/ wakil Bupati Malaka, akan diatur. Untuk sementara dalam masa sosialisasi figur, setiap pasangan kandidat bisa melakukan pengenalan diri melalui baliho. Hanya perlu diatur dalam zona-zona dan tempat pemasangan, supaya lebih tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.
Demikian Ketua Panwaslu Malaka, Gaspar Seran kepada wartawan di Betun, Rabu (17/6).
“Kita belum melarang atau menertibkan pemasangan baliho dari berbagai figur dan paket, karena nuansanya masih dalam tahapan sosialisasi diri. Kita akan keluarkan aturannya setelah pendaftaran bakal calon tanggal 16 Juli mendatang. Pemasangan baliho harus sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.