ATAMBUA, Kilastimor.com-Terhitung Sabtu (30/5) lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Belu, menyegel sementara gudang PT. Wings Cabang Atambua.
Penyegelan terhadap perusahaan Wings yang berlokasi di Sesekoe, Atambua Barat, Kabupaten Belu, Timor Barat, NTT itu lantaran sejak tahun 2009 lalu, beroperasi tanpa mengantongi izin.
Pantauan wartawan di lokasi penyegelan, Rabu (3/6), terlihat perusahaan Wings itu masih disegel dan sepi, tanpa ada satupun aktivitas para karyawan seperti biasanya. Nampak sebuah kertas bertuliskan peringatan, bangunan ini sementara disegel Dinas Perindustrian dan Perdagangan Belu, yang ditempel pada pintu gerbang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindag Belu, Florianus Nahak usai sidak pasar Sabtu (30/5) pekan lalu mengatakan, PT. Wings cabang Atambua telah beroperasi sejak tahun 2009 lalu, akan tetapi hingga kini sebagian surat izin operasional belum lengkap.