BETUN, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Malaka harus tetap mengeksekusi anggaran Rp 1,95 miliar untuk pengerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang sudah dianggarkan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Malaka. Dana itu harus tetap dieksekusi karena sudah mendapatkan persetujuan DPRD dalam rapat pembahasan dan penetapan APBD tahun 2015. Tidak ada alasan Pemkab pending atau mengalihkan anggaran itu, karena sangat dibutuhkan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD Malaka, Krisantus Yulius Seran dan Ronaldo Asury kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/6).