KUPANG, Kilastimor.com-Memasuki bulan suci Ramadhan 2015, Pemerintah Kota mengizinkan rumah makan dan tempat hiburan malam tetap buka.
“Kami mengizinkan,rumah makan yang ada di Kota Kupang untuk tetap membuka waktu bulan puasa, namun rumah makan yang dibuka ada syaratnya yakni, tidak boleh transparan, tetapi harus ditutup dagangan mereka dengan kain gorden,sehingga tidak mengganggu umat Muslim yang sedang menjalani puasa,” kata Walikota Kupang, Jonas Salean, kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Rabu (17/6)
