EKONOMI

Penghuni Lapak Pasar Kasih Naikoten Gelar Aksi Protes di DPRD Kota Kupang

KUPANG, Kilastimor.com-Sebanyak 50-an pedagang Pasar Kasih Naikoten 1, Kota Kupang, yang selama ini menempati kios dan lapak jualan di pasar tersebut, memprotes aktivitas para pedagang sayur yang berjualan di pasar malam areal parkir Pasar Kasih. Mereka meminta agar aktivitas pasar malam di areal parkir dihentikan, dan para pedagang dipindahkan ke lokasi baru.

Dalam aksinya ke gedung DPRD Kota Kupang, Senin (22/6/2015) kemarin, para pedagang menumpang satu unit truk dan berorasi di depan gedung Dewan. Para pedagang kemudian diminta mengirim utusan enam orang bersama juru bicara atau koordinator aksi untuk berdialog di ruang kerja Komisi II.

Melkianus Balle

Melkianus Balle

Dalam dialog yang dipimpin Ketua Komisi II, Melkianus Balle, para pedagang menyampaikan keluhan terkait aktivitas para pedagang sayur pasar malam di areal parkir Pasar Kasih.

Yandri Sinlaeloe, koordinator aksi para pedagang mengatakan, lokasi pasar malam merupakan tempat parkir bukan tempat berjualan.

Dia mengatakan, awalnya lapak dibangun swadaya, dan oleh pemerintah dibangun los pasar dan dikontrakkan kepada para pedagang. Saat serah terima los pasar, para pedagang sempat memprotes aktivitas di area parkir untuk pasar malam. Atas keluhan itu, Wali Kota Kupang Jonas Salean saat itu meminta PD Pasar memindahkan para penjual sayur dari area parkir.

“Saat sudah dipindahkan, pedagang yang kontrak los pasar senang. Tapi baru jualan dua hari di lokasi baru, pedagang pasar malam rasa tidak nyaman dan datang ke Dewan dan Dewan tanpa lihat kondisi, langsung minta kembali berjualan di lokasi itu,” katanya.

Baca Juga :   Pantai Abu Denok akan di Tata Tahun 2018.

Dion Dethan, pedagang lainnya mengatakan, para pedagang pasar malam sudah dipindahkan oleh PD Pasar dan selama dua hari mereka yang sudah dapat tempat datang demo. Menurutnya, yang menyuruh demo adalah orang dalam PD Pasar yang tak mau kehilangan setoran. Karena, para pedagang yang berjualan di areal parkir setiap hari dipungut dua jenis pungutan. Selain pungutan resmi sebesar Rp 2.000 per pedagang, para pedagang juga dipungut masing-masing Rp 10 ribu untuk penjual menggunakan sepeda motor, dan Rp 5.000 per pedagang yang berjualan di areal parkir tanpa motor. “Oknum PD Pasar ini yang provokasi pedagang pasar malam utk datang demo,” tegas Dion.

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top