ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepolisian Resort (Polres) Belu memusnahkan sebanyak 1 ton setengah minuman keras (miras) oplosan jenis sopi kepala serta minuman keras kaleng jenis Bir ABC 53 kaleng dan Sagiko 44 kaleng.
Pemusnahan barang sitaan minuman keras dan pangan tanpa izin edar dan tanpa label itu, disaksikan langsung Kepala Pengadilan Negeri Atambua, Perwakilan Kajari, Kepala BPOM, Ketua MUI dan Danki Brimob, Kasat Narkoba serta perwira Polres Belu. Kegiatan itu berlangsung Senin (22/6).
Wakpolres Belu, Kompol I Gusti Putu dalam arahannya mengemukakan, pemusnahan barang bukti sitaan ini karena minuman sopi kepala serta minuman kaleng tanpa label dan merek.
“Kurang lebih ada sekitar 7 liter miras jenis sopi yang kita musnahkan, juga 50 kaleng bir ABC produk dalam negeri yang belum terdaftar dalam Dinkes atau belum memiliki label, dan sagiko 44 botol itu produk dari luar negri,” ungkap Putu.