Dikatakan, barang sitaan ini dimusnahkan karena merupakan barang-barang yang sangat berbahaya dikonsumsi. Apabila dikonsumsi maka itu sangat membahayakan masyarakat.
“Kita musnakahkan karena ini minuman ini sangat berbahaya, masyarakat akan mabok dan dampaknya akan timbul tindak kejahatan. Jadi hal ini perlu kita atensi supaya wilayah Belu dan Malaka ini bisa aman dan tenteram,” tandas mantan Kabag Ops itu.
Selain itu, miras juga masuk dalam jenis narkotika. Kedepannya kita akan tetap melakukan kegiatan dan operasi terhadap minuman keras serta bahan-bahan lainnya yang mengandung zat berbahaya.
“Ini dapat merugikan masyarakat. Kami minta dukungan masyarakat untuk cegah peredaran miras demi keamanan dan ketertiban di wilayah Belu dan Malaka,” harap Putu. (yan)