SOE, Kilastimor-Managemen PT. SMR pada Jumat (5/6), bertempat di Hotel Timor Megah mengadakan kegiatan coffee morning bersama pemeirntah Kabupaten TTS, Forkopimda seperti Polres TTS, Kodim 1621 TTS, Kejari TTS.
Hadir pula tokoh masyarakat, tokoh adat serta para Kepala Desa dari Desa Supul dan Noebesa sebagai lokasi dimana PT. SMR melakukan penambangan.
Dalam kegiatan tersebut Managemen PT. SMR mengatakan bahwa mereka telah melakukan pembenahan baik dari segi adminitrasi perizinan maupun penataan lokasi tambang.
“Semua jenis izin yang diisyaratkan dalam UU Pertambangan, baik itu izin penggunaan kawasan hutan yang akhir-akhir ini sempat diributkan sudah kami kantongi. Intinya seluruh jenis ijin sudah kita mengantongi izin,” jelas Kepala Teknik, Firza Ronaldho.
Menjawabi pertanyaan terkait dengan adanya surat permohonan yang dikeluarkan oleh Bupati TTS kepada Gubernur NTT untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan mangan di Supul dan Noebesa, Andreas Siregar dari PT. SMR menjelaskan PT. SMR juga mendapat surat tembusan dengan perihal Permohonan Penghentian Sementara Penambangan tersebut, namun pihaknya merasa aneh, dan tidak mengeteahui secara pasti apa alasan sehingga Bupati Mella mengeluarkan surat permohonan penghentian sementara penambangan.