POLITIK

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Malaka Harus Menjawab Kebutuhan 50 Tahun Kedepan

“RTRW harus ditetapkan dengan pembuatan zoning yang jelas dan tegas, untuk masing-masing fungsi dan peruntukan. Pemukiman, pertanian lahan basah, lahan kering, kehutanan dan lainnya harus ditetapkan batas-batasnya yang jelas,” bebernya.

“Khusus untuk zoning, pemukiman ditata sejak awal dengan baik dan benar termasuk jalan raya, area perkantoran, pertokoan, area terbuka, area persekolahan, area pelayanan umum seperti pasar dan terminal harus dipikirkan, untuk menjawab kebutuhan yang dapat bertahan 50 tahun, karena area pelayanan umum akan berdampak pada perluasan pengembangan kota yang sangat cepat kemajuannya, dan hal itu harus ditunjang dengan aturan yang jelas,” jelasnya.

“Dalam pembahasan RTRW itu perlu melibatkan semua elemen dan stakeholders, supaya proses dan pembahasan dilakukan secara bersama, dan pada gilirannya, RTRW yang diputuskan, akan mendapatkan legitimasi masyarakat. Kita mau supaya Malaka kedepan baik dan dibangun dalam sebuah perencanaan yang matang, supaya tertata baik sesuai kebutuhan semua warga Malaka,” pungkasnya. (oni)

Baca Juga :   Dukung Petani, Bupati Malaka Pantau Panen Padi

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top