TIMOR

RTRW Malaka Ditolak Provinsi. Perlu Dilengkapi Pemutakiran Data, Fakta, Analisa dan Penyusunan KLHS

“Kita kecolongan saat asistensi di provinsi. Ada beberapa kelemahan dalam fakta analisa. Dalam struktur ruang kita cantumkan rencana pembangunan bandara dan pelabuhan laut, tetapi dalam laporan fakta analisa tidak ada gambaran detail tentang hal itu, padahal kita sudah cantumkan dalam struktur ruang,” ujarnya.

“Kita juga jadi korban UU tentang PPLH dimana hirarki perencanaan pembangunan (RTRW) harus dinilai dari Kajian Lingkungan Strategis (KLHS) yang harus dimulai dari KRP (Kebijakan Rencana Program) pemerintah, yang berdampak jangka panjang. Tujuannya supaya program pemerintah itu berkelanjutan dan mempertimbangkan masa depan anak cucu,” bebernya.

“Salah satu persoalan yang dihadapi sebelum perda RTRW ditetapkan maka ranperda RTRW dan semua lampirannya harus dibahas di propinsi untuk mendapatkan rekomendasi Gubernur NTT, baru dibawa ke forum rapat nasional di tingkat pusat, untuk mendapatkan persetujuan baru dikembalikan ke legislatif untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda,” jelasnya. (oni)

Baca Juga :   Siapa Saja ASN Penerima TPP? Ini Penjelasan Sekda Belu

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top