BETUN, Kilastimor.com-Sekretaris Desa (Sekdes) diminta tidak menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPj) jika dalam kenyataannya tidak dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan keuangan ADD. Penandatanganan tanpa terlibat langsung akan berdampak hukum, bila ketahuan bermasalah.
Penegasan itu disampaikan Penjabat Bupati Malaka, Donatus Bere menjawab beberapa pertanyaan Sekdes seputar pengelolaan ADD di Betun, Jumat (19/6).
“Selama ini kita sering dengar keluhan terkait kurang harmonisnya hubungan antara kepala desa dan sekdes terkait pengelolaan ADD. Pencairan keuangan terlambat gara-gara sekdes tidak mau membuat SPJ, sebagai atasan langsung pengelolaan keuangan di desa. Kita harus tegaskan masalah ini supaya setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan ADD harus mengetahui tupoksinya. Kalau secara administrasi disuruh buat SPJ, tetapi kenyataannya tidak pernah kelola uang. Sebagai atasan langsung tentu akan bermasalah bila ketahuan dibelakang hari ada persoalan. Jangan tanda tangan SPj bila tidak terlibat dalam pengelolaan karena akan berdampak hukum bila ada masalah. Itu sama saja dengan tidak ikut makan duren tetapi kena getahnya,” ujarnya.