HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Human Trafficking Jony Lim Divonis 2 Tahun Penjara

ATAMBUA, Kilastimor-Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang atau human trafficiking, Jony Lim divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua. Terdakwa, tidak terbukti melakukan human trafficking terhadap Asunta Bui dan Yeni Fatima Mesak warga Belu.

Sidang putusan terdakwa dipimpin Ketua PN Atambua Soesilo dan dihadiri penasehat hukum Kony Lim, Salahudin dan Melkianus C. Seran, Kamis (25/6) kemarin.

Dalam amar Majelis Hakim dikatakan, terdakwa Jony Lim terbukti melakukan perbuatan pidana menempatkan WNI untuk bekerja di luar negeri secara tidak sah. Terhadap kesalahan ini, majelis menjatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, namun jika tidak dibayar maka terdakwa harus mengganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

End Human Trafficking

End Human Trafficking

Hukuman untuk terdakwa ini masih dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana penjara enam tahun bagi Jony Lim.

Baca Juga :   Muswil IV di Labuan Bajo, Adrianus Agal Resmi Pimpin Pemuda Pancasila Provinsi NTT

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top