ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepolisian Resort (Polres) Belu menciduk tiga orang tersangka yang diduga terlibat kasus perdagangan manusia atau trafficking dengan korban, VBN (15), warga Kelurahan Fatukbot Kecamatan Atambua Selatan, Belu, Nusa Tenggara Timur.
“Penahanan ketiga tersangka itu berawal dari laporan saksi korban VBN yang disampaikan ke Polres Belu pada Rabu 13 Mei lalu. Dalam laporannya disebutkan, ada terjadi tindak pidana human trafficking yang dialami saksi korban VBN,” ungkap Kasatreskrim Polres Belu, Jefry Fanggidae ketika dihubungi, Rabu (10/6/2015) di Atambua.
Menurut Fanggidae, hasil dari pengembangan tim penyelidik, diketahui Lusia Aek, warga Kotafun, Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, berperan selaku penyalurnya.
“Awalnya korban diantar ke salah satu perekrut tenaga kerja wanita. Keterangan dari Lusia Aek, Hubertus Bere Nahak selaku orang tua korban yang mengantar korban ke kediamannya,” terang dia.