BETUN, Kilastimor.com-Warga Kabupaten Malaka diminta proaktif melakukan pengecekan dan mendaftarkan diri kepada petugas, sehingga tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada Malaka 9 Desember mendatang.
Semua warga yang berumur 17 tahun terhitung sampai 9 Desember, berhak untuk didaftarkan sebagai pemilih. Setiap keluarga hendaknya melakukan pengecekan terhadap anggota keluarganya dan memastikan anggota keluarganya sudah tercatat sebagai pemilih.
Penegasan itu disampaikan juru bicara Komisioner KPUD Propinsi NTT, Yosafat Koli kepada wartawan di Betun kemarin.