JAKARTA, Kilastimor.com-Warga Negara Indonesia (WNI) eks Timor Timur yang berada di luar wilayah NTT, boleh bernapas lega. Pasalnya, Pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta bagi setiap kepala keluarga (KK).
Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, dalam siaran persnya, Kamis (18/6) kemarin mengemukakan, berdasarkan data yang ada pada pihaknya, setidaknya ada 20.266 KK WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar Provinsi NTT. Warga tersebut, akan mendapat bantuan dari pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Presiden berpesan tulisnya, jangan ada pemotongan atau penyelewengan dalam proses penyerahan bantuan ini.