NASIONAL

WNI Eks Tim-Tim di Luar NTT, Dapat Rp 10 Juta Per KK

“Bantuan harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, tidak melalui pihak ketiga,” tulis Teten.

Disebutkan, adapun penetapan parameter penerima bantuan bagi WNI eks Timor Timur, merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2011, tentang Rencana Aksi Implementasi Rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste, sebagai landasan hukum pelaksanaan pemberian bantuan.

Presiden Jokowi, lanjut Teten, menginstruksikan pula agar Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya, untuk memproses payung hukumnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemberian uang kompensasi kepada WNI eks Timor Timur, di luar Provinsi NTT.

“Presiden meminta agar semua bantuan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas dia. (net)

Baca Juga :   Malaka Punya Banyak Peluang Investasi

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top