ATAMBUA, Kilastimor.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan dan Ketua PHO, terkait kasus dugaan korupsi, proyek pengerjaan bronjong jembatan Halikelen. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua Robert M Tacoy, menyampaikan hal itu saat dihubungi NTT Online, Senin (6/7/2015).
Menurut Tacoy, sesuai agenda yang diperiksa yakni, Ir. Muhammad Syahrun Nurawi sebagai core team atau konsultan dan Nusakti Yasa Wedha, sebagai Ketua Panitia PHO.
“Kedua saksi dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Atambua. Keduanya baru pertama kali dimintai keterangan terkait proyek bronjong jembatan Halikelen,” ungkap Tacoy.