BETUN, Kilastimor.com-Dana desa bagi 127 Desa di Kabupaten Malaka, dalam waktu dekat akan dicairkan karena uangnya sudah berada di rekening daerah. Proses pencairannya setelah dilakukan Bimtek.
Syarat utama pencairan, setiap desa harus membuat SPJ tahap akahir 2014, menyiapkan RAPBDes termasuk RKPDes dan RPJMDes.
Penegasan itu disampaikan Kaban BPMPD Malaka, Eduardus Klau kepada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (4/7).
“Dalam minggu depan kita sudah melakukan bimtek bagi seluruh pengelola dana desa, dan kita juga sudah menyurati semua desa terkait data dan dokumen pendukung terkait proses pencairan dana desa,” ujarnya.