SOE, Kilastimor.com-Tidak terima dengan hasil seleksi Pejabat Tinggi Pratama yang terkesan dirahasiakan, delapan (8) mantan pejabat esalon II yang dipanggil untuk mengikuti seleksi pejabat tinggi pratama dan dinyatakan tidak lulus, mengirimkan surat pengaduan kepada KemenPAN-RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ke delapan mantan pejabat esalon II ini meminta penjelaskan Undang-Undang ASN apakah hasil tes harus diumumkan atau tidak.
Hendrik Banamtuan mantan Kapala Bappeda kepada wartawan Rabu (29/7/2015), diruang staf ahli mengatakan bahwa dirinya tidak menerima hasil seleksi yang tidak diumumkan.
“Kami bukannya tidak terima kalau kami tidak lulus. Tetapi hasil yang tidak diumumkan ini yang membuat kami bertanya-tanya apakah benar atau tidak kami tidak lulus seleksi dan tidak memenuhi syarat,” paparnya.