RAGAM

DPRD Belu Soroti Pungutan di Sekolah dan Kelurahan

ATAMBUA, Kilastimor.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menyoroti maraknya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, terhadap para siswa baik siswa baru, maupun yang telah lulus sekolah.

“Ada pungutan tidak resmi, seperti yang dikenakan bagi siswa baru saat mau daftar. Juga saat mau ambil ijazah, katanya uang pamitan karena sudah tamat dan besaran biaya itu berkisar antara Rp100.000 hingga Rp250.000,” ucap Marthen Naibuti usai sidang di DPRD Belu, Kamis (30/7/2015).

Martin Naibuti

Martin Naibuti

Menurut Nai Buti, adanya pungutan tersebut alasan karena ada kesepakatan Komite sekolah dengan para orang tua dan pihak sekolah. Pungutan itu diperuntukan uang komite, biaya raport siswa, dan uang seragam siswa. “Ini kan lucu, masa anak baru masuk sekolah sudah masuk komite sekolah. Kasihan para orang tua siswa sebagian tidak tahu, tapi karena ada orang tua yang bisa bicara, akhirnya yang lain mengikuti saja kesepakatan itu,” sebut dia.

Dikatakan, saat ini peran komite sekolah sudah tidak pro lagi kepada orang tua siswa. Justru perannya terbalik komite membangun kerjasama dan membuat kebijakan yang pro ke pihak sekolah. Seperti halnya yang terjadi di SMP I dan SMAN I Atambua, ada pungutan bagi siswa.

Baca Juga :   Di Atapupu, Satu Rumah Rusak Tertimpah Pohon dan Satu Nelayan Hilang

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top