Dia menambahkan sekolah SMA Negeri I adalah sekolah negeri dimana ada dana yang disiapkan pemerintah untuk membiayai proses belajar mengajar yaitu Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah)
Jika untuk kegiatan belajar mengajar kan ada dana yang jumlahnya ratusan juta per triwulan. Kenapa siswa baru yang harus dibebankan,” tutur Ketua DPC PKB TTS ini.
Dia meminta agar sekolah yang sudah melakukan pungutan terutama SMA Negeri I SoE sebesar Rp. 1.010.000, segera mengembalikan pungutan tersebut kepada siswa-siswa baru agar ke depan tidak menjadi persoalan.
“Saya tegaskan untuk sekolah-sekolah yang sudah melakukan pungutan pada siswa-siswi baru agar segera dikembalikan, supaya tidak ada persoalan ke depannya,” tegas Egy Usfunan.
Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri I Alfred Selan yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, pungutan tersebut berdasarkan keputusan rapat Komite dengan pihak sekolah. Dimana setiap siswa wajib menyerahkan uang daftar ulang sebesar Rp. 1.010.000 sekaligus.
Alfred Selan menambahkan, pungutan uang 1.010.000 tersebut sudah disampaikan ke Sekretaris Dinas PPO dan pihak dinas mengiyakan pungutan tersebut.
Sementara kegunaan uang pungutan tersebut kata Alfred Selan yaitu biaya pembangunan aula sebesar Rp 600.000, uang sekolah untuk 3 bulan pertama yaitu Juli, Agustus, Sepetember sebesar Rp 180.000. Uang kostum Olah raga 130.000 dan biaya verifikasi data dan biaya makan minum dan lain-lain untuk pantia sebesar Rp 100.000. (pap)
