BETUN, Kilastimor.com-Partai Hanura sudah memberikan dukungan kepada paket SBS-DA. Hanya saja, Partai Hanura tidak bisa jadi Partai Pengusung kandidat, karena tidak diterima saat pendaftaran paket. KPU hanya menerima partai yang mendaftarkan diri dan tercatat dalam register KPU. Partai yang tidak diterima dalam pendaftaran dan tidak tergabung dalam koalisi parpol saat pendaftaran, tetap tidak bisa diakomodir KPU bila disusulkan. Hal ini terjadi karena, prosesnya sudah final.
Penegasan itu disampaikan juru bicara komisioner KPU NTT, Yosafat Koli kepada wartawan di Kobalima Sore tadi.
“Tadi kita didatangi koalisi paket SBS-DA mempertanyakan susulan dukungan partai Hanura, tetapi kita dari KPU tetap berpegang pada aturan bahwa kita tetap berpegang teguh pada aturan. Bagi paket yang sudah diterima KPU dan dinyatakan sah, tidak bisa menambah partai pengusung untuk diakomodir KPU. Kalau paket menginginkan sebagai partai pendukung silahkan saja, tetapi kalau jadi partai pengusung paket yang diakomodir KPu tidak bisa dipenuhi karena prosesnya sudah final dan telah melalui verifikasi KPU.