“Ada proyek paket pengaman Kali Halikelen, tapi titik pengerjaan tidak sama karena alokasi dananya masing-masing,” aku dia.
Lanjutnya, terkait ruas jalan nasional atau provinsi tidak bisa diintervensi menggunakan dana APBD Kabupaten, sebab itu sesuai dengan aturan yang mengatur penganggaran proyek. “Kalau untuk jalan nasional sesuai aturan kami tidak bisa mengintervensinya,” ungkap mantan Sekwan itu.
Penelusuran di LPSE Kabupaten Belu, tertanggal 5 Juli 2014 lalu telah dilakukan lelang paket proyek pengaman kali (PKT) Halikelen. Dana proyek tersebut bersumber dari APBD Belu dengan pagu anggarannya senilai Rp 364.182.350.
Sementara itu Kajari Atambua Atambua Robert Tacoy membenarkan, pihak penyidiknya tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek bronjong jembatan Halikelen KM 14 jalur trans timor Atambua-Kupang di Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Timor Barat, yang dikerjakan menggunakan APBN 2014 senilai Rp 7 miliar.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Jaksa yakni, Ketua PHO Proyek, Nusakti Yasa Wedha, Core Team (Konsultan), Muhammad Syahrun Nurawi. Selain itu PPK 06 Jalan Nasional, Josua, dan PPK 07 Jalan Nasional, Muhammad Edwin, Konsultan Pelaksana Proyek, Magda S Laka.
Informasi yang dihimpun, untuk pengembangan dan pendalaman kasus itu, penyidik juga telah memeriksa dan meminta keterangan dari Kepala Balai Jalan Nasional Denpasar, Syamsu Anwar dan Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional, Arlan Lusi serta Kasatker Perencanaan Ferdinan Kana Lo. Dan pada Senin 13 Juli lalu, telah diperiksa Pimpinan Cabang PT. Waskita Karya Kupang, Nur Rohmanto. (yan)