RAGAM

Kurang Dana, Tunjangan Non Sertifikasi Guru Belum Bisa Dibayar

BETUN, Kilastimor.com-Pemkab Malaka melalui Dinas PKPO belum bisa membayar Tunjangan Tambahan Penghasilan atau tunjangan non Sertifikasi kepada para guru. Pasalnya, dana pentransfer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kurang.

Dinas PKPO baru bisa membayar tunjangan non sertifikasi bagi 1.130 guru non sertifikasi untuk enam bulan pada tahun 2014. Sementara untuk bulan Juli-Desember 2014 belum bisa dibayar, karena anggaran yang ditransfer dari pusat masih kurang sehingga sisanya disetorkan kembali ke kas daerah.

“Tunjangan non sertifikasi tahun 2015 pun, hanya ditransfer sebanyak Rp 1,2 miliar, sehingga tidak bisa dibagikan kepada semua guru-guru, karena dananya masih kurang. Dinas PKPO segera melakukan konsultasi ke Jakarta terkait kekurangan transfer dana non sertifikasi selama ini, sehingga ada solusi permanen,” kata Kadis PKPO Malaka, Aleks Seran kepada wartawan di Betun, Minggu (19/7).

Dinas paparnya, tidak menggelapkan uang tersebut, dan sisa dana non sertifikasi 2014, sudah disetor lagi ke kas daerah karena mengalami kekurangan. Dana itu tidak bisa dibagikan kepada 1.130 guru non sertifikasi, karena sesuai aturan dan UU 20 Tahun 2003, setiap guru non sertifikasi harus dibayar Rp 250 ribu per bulan. Sementara sisa dana 2014, hanya Rp 240 juta.

Baca Juga :   Rizal Ramli: Tarik Inventasi, Pemda Malaka Perlu Membuat Even Internasional

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top